nusantarakini.id, PENAJAM – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, mengingatkan agar para kontraktor yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) harus memberikan upah yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU kepada para pekerja.
“Kami meminta para kontraktor proyek IKN mematuhi ketetapan UMK,” ujar Syahrudin.
Selain itu, Syahrudin juga menekankan pentingnya memberikan prioritas kepada pekerja lokal yang telah bersertifikasi.
Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 700 warga Benuo Taka telah mengikuti pelatihan pertukangan atau konstruksi dan operator alat berat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Para pekerja ini, yang telah mendapatkan sertifikasi, seharusnya diutamakan dalam setiap proyek yang ada di IKN.
“Kontraktor atau perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek IKN harus mengakomodir warga lokal,” tambahnya.
Namun, meski telah dilatih dan bersertifikasi, masih ada warga lokal yang belum mendapatkan kesempatan bekerja di proyek IKN. Syahrudin berharap semua warga yang telah mengikuti pelatihan dapat diakomodir dalam proyek-proyek yang ada.
“Diharapkan seluruh warga lokal yang telah mendapatkan pelatihan diakomodir,” katanya.
Lebih lanjut, Syahrudin mengingatkan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Perda ini mengharuskan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Benuo Taka untuk mengakomodir setidaknya 80 persen tenaga kerja lokal dari total kebutuhan tenaga kerja mereka.
Untuk memastikan implementasi perda ini, Syahrudin meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU untuk melakukan pendataan jumlah tenaga kerja lokal yang telah terserap di proyek-proyek IKN.
“Disnakertrans harus mendata itu, supaya kita bisa mengukur berapa jumlah tenaga kerja lokal yang mendapatkan kesempatan bekerja di IKN,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Syahrudin berharap agar pembangunan IKN dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, baik dari sisi ekonomi maupun peningkatan keterampilan tenaga kerja. (W/Adv/I)




