AdvertorialDPRD PPU

DPRD PPU Ingatkan Perusahaan Wajib Utamakan Tenaga Kerja Lokal

nusantarakini.id, Penajam – Dorongan agar tenaga kerja lokal mendapat porsi utama dalam setiap peluang kerja kembali ditegaskan Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf.

Ia menilai bahwa di tengah pesatnya pembangunan dan masuknya investasi di wilayah PPU serta kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), keberpihakan perusahaan kepada warga lokal harus menjadi prinsip yang tidak boleh ditawar.

Andi menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja lokal sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Sejak 2017, PPU telah memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur kewajiban perusahaan dalam memprioritaskan warga lokal sebelum merekrut pekerja dari luar daerah.

“Kita punya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal,” ungkapnya.

Regulasi tersebut, jelas Andi, bukan hanya bersifat imbauan, tetapi menjadi payung hukum yang harus diikuti seluruh perusahaan yang beroperasi di PPU. Dalam perda itu ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga kerja lokal dan mendahulukannya dalam proses rekrutmen.

“Dalam aturan ini, perusahaan wajib mendahulukan tenaga kerja lokal sebelum mengambil dari luar daerah,”tegasnya.

Ia menyebut masih sering mendengar keluhan dari masyarakat bahwa perusahaan lebih memilih tenaga kerja dari luar daerah, baik pada sektor konstruksi, proyek energi, pengangkutan, maupun sektor jasa pendukung IKN. Fenomena ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan kurang tegasnya penegakan aturan.

Andi menilai peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menjadi sangat krusial. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan ketenagakerjaan, Disnaker harus memastikan setiap perusahaan benar-benar menjalankan ketentuan perda. Jika ada indikasi pelanggaran, tindakan tegas harus diambil.

“Kalau ada perusahaan yang nakal, Dinas Tenaga Kerja harus menindak,” ujarnya menambahkan. (W/ADV/SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *