AdvertorialDPRD PPU

DPRD PPU Soroti Status Lahan Masyarakat Dalam Perda RTRW

nusantarakini.id, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa status lahan masyarakat tidak akan berubah jika Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) disahkan.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten PPU, Irawan Heru yang menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW PPU tahun 2023-2043.

Irawan menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan internal lintas sektoral terkait status lahan, yang nantinya juga akan dibahas di tingkat Kementerian ATR BPN dan KLH. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua lahan yang ada adalah Hak Milik dan bukan hak pakai.

“Kemungkinan besar status lahan warga tidak akan berubah, jika Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) disahkan,” bebernya.

Kepastian mengenai status lahan ini juga akan menjadi faktor penting bagi investor yang berencana untuk berinvestasi di Penajam Paser Utara setelah Perda RTRW disahkan.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara status lahan dengan peruntukannya seperti yang tercantum dalam Perda RTRW.

Penajam Paser Utara (PPU) saat ini menawarkan peluang investasi yang luas, terutama di bidang pertanian, perkebunan, dan industri.

Irawan menambahkan bahwa PPU, yang merupakan pintu gerbang IKN (Ibu Kota Nusantara), harus terus melakukan pembangunan dan reformasi agar menjadi daerah yang lebih sejahtera. (W/Adv/I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *