AdvertorialDPRD Samarinda

DPRD Samarinda Imbau Perusahaan Berikan Hak THR Sesuai Ketentuan, Lewat Bayar Denda 5 Persen

nusantarakini.id, SAMARINDA – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja merupakan tradisi dan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Keagamaan, khususnya perayaan Idul Fitri.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang menyatakan bahwa THR merupakan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Menyambut hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja melalui kebijakan THR. Sebab, pada kebijakan ini, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan maupun buruhnya.

“Tapi kembali lagi kita lihat, bahwa segala sesuatu itu biasa terjadi menjelang H-7 lebaran, artinya terkadang PHK pun banyak terjadi disaat pelaksanaan THR itu sedang berjalan,” ungkap Deni, Jumat (15/3/2024).

Jika dilihat dari peraturan tersebut, kata dia, apabila ada perusahaan yang terlambat untuk melakukan pemberian THR kepada setiap karyawannya, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total seluruh anggaran THR yang akan diberikan.

“Aturannya sudah jelas tentang THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 untuk memberikan denda kepada pengusaha sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan. Dan juga tidak menghilangkan kewajibannya, dendanya tetap ada dan pemberian THR pun harus tetap dilakukan,” ucapnya.

Kendati demikian, ia berharap setiap perusahaan yang ada di Kota Samarinda dapat mempersiapkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga paling lambat H-7 sebelum perayaan hari keagamaan. (W/Adv/RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *