nusantarakini.id, PENAJAM – Maraknya kasus bullying yang dinilai dapat merusak karakter murid di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendapatkan sorotan. Sehingga DPRD Penajam Paser Utara (PPU) berencana membentuk regulasi tentang perlindungan anak.
Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron menilai, sudah saatnya pemerintah, penegak hukum, dan pengelola sekolah bekerja sama untuk mencegah dampak negatif dari perilaku bullying yang kian meresahkan, terutama di kalangan remaja di Benuo Taka. Terlebih, yang menjadi perhatian Komisi II DPRD, sesuai dengan bidangnya terkait pendidikan, adalah kasus bullying yang mulai merebak.
“Kami mendengar banyak laporan dari guru yang melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Ini sudah waktunya bagi semua pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan pengelola sekolah, untuk duduk bersama mencari solusi,” ujar Thohiron.
Ia menambahkan bahwa Komisi II berencana menginisiasi pembentukan rencana peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap profesi guru.
Menurutnya, raperda ini akan diterapkan di tingkat SD, SMP, dan SMA di Kabupaten PPU agar sikap dan perbuatan buruk seperti ini bisa diantisipasi sehingga tidak berdampak buruk kepada karakter anak.
“Hal ini bisa menghambat kreativitas mereka. Jadi, kita perlu regulasi yang dapat menjamin rasa aman bagi semua pihak di dunia pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, peran guru dinilai sangat penting dalam mendisiplinkan siswa tanpa takut akan reperkusi dari laporan orang tua yang mungkin tidak setuju dengan tindakan disiplin yang diberikan.
Kendati demikian, dengan adanya regulasi yang jelas, guru dapat menindak tegas pelaku perundungan tanpa khawatir disalahkan dan tidak sampai ada persepsi negatif terhadap guru, sehingga mereka enggan menindak tegas pelaku bullying hanya karena khawatir dengan laporan orang tua yang tidak menerima anaknya dihukum.
“Harus ada titik temu antara hak anak, perlindungan anak, dan hak serta kewajiban guru untuk mendidik dengan tegas,” tuturnya.
Maka dari itu, pendekatan yang akan diambil dalam raperda ini akan berbeda dengan restorative justice yang selama ini diterapkan oleh pihak kepolisian.
Sebab, DPRD akan fokus pada pendekatan kultur yang lebih mengedepankan nilai pendidikan dan keseimbangan antara hukuman dan pembinaan.
“Restorative justice itu kan lebih kepada kesepakatan antara pihak yang terlibat, mana yang bisa ditindak dan mana yang bisa dimaafkan. Sedangkan, regulasi yang kami usulkan ini lebih kepada pendekatan secara kultur, agar tidak sampai hukum justru menghambat proses pendidikan itu sendiri,” ujar Thohiron.
Harapannya, melalui Raperda ini, dunia pendidikan di Benuo Taka bisa berkembang dalam suasana yang lebih aman dan kondusif, baik bagi siswa maupun tenaga pendidik. (W/Adv/I)




