AdvertorialDPRD KALTIM

Komisi I DPRD Kaltim Monitoring Pengelolaan Aset Hotel Royal Suite Balikpapan

nusantarakini.id, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, melakukan kunjungan kerja ke Hotel Royal Suite Balikpapan. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau perizinan dan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim.

Rombongan DPRD Kaltim diikuti oleh anggota Komisi I, yakni Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono. Dari unsur pemerintah hadir Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, serta Manajer Manajemen Royal Suite Hotel Balikpapan beserta stafnya.

Hotel Royal Suite Balikpapan, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan, merupakan aset Pemprov Kaltim. Awalnya berupa guest house milik Pemprov, properti ini kemudian dikelola melalui kerja sama dengan mitra swasta menjadi hotel komersial.

Kunjungan kerja ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak kerja sama dengan mitra swasta. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, secara tegas menyatakan bahwa kontrak kerja sama tersebut telah mengalami wanprestasi, dengan adanya penyalahgunaan aset dan perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.

“Kontrak yang berlaku sudah wanprestasi, artinya ada penyimpangan dan penyalahgunaan aset. Penggunaan tidak sesuai dengan kontrak awal, dan ada kewajiban mitra yang tidak ditunaikan selama bertahun-tahun. Ini tidak bisa lagi dibiarkan. Saya harap di tahun 2025, tidak diberikan ruang lagi untuk pelanggaran seperti ini,” ujar Hasanuddin.

Dirinya juga meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim untuk menyusun langkah strategis agar kasus serupa tidak terulang. “Kami minta laporan resmi terkait dokumen perjanjian, serta catatan peringatan yang pernah dikeluarkan. Bila perlu, rekomendasikan audit ulang, bahkan investigasi oleh BPK atau BPKP,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyoroti lemahnya manajemen pengelolaan hotel, yang menyebabkan kegagalan memenuhi kewajibannya kepada pemerintah.

“Jika kerja sama ini masih ingin dilanjutkan, mitra swasta harus menunjukkan itikad baiknya. Namun, jika sudah tidak memungkinkan, pemerintah Kaltim harus bertindak tegas menghentikan kontrak dan mengamankan aset bangunan,” tegas Agus.

Ia juga menyarankan agar Pemerintah Kaltim menggandeng pihak kejaksaan untuk memeriksa lebih lanjut permasalahan ini, demi memastikan langkah yang diambil sesuai hukum dan tidak berlarut-larut.

Kunjungan kerja ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dalam mengawasi legalitas dan transparansi pengelolaan aset daerah untuk memastikan optimalisasi pendapatan dan perlindungan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim. (W/ADV/SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *