nusantarakini.id, SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan tinjauan di kawasan Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon dalam rangka merespons keresahan masyarakat terkait dugaan penggunaan jalan umum sebagai aktivitas hauling batu bara.
Adapun perusahaan yang diduga melakukan aktivitas hauling batu bara menggunakan jalan yang berstatus jalan nasional yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Laporan masyarakat tersebut kemudian direspons oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. Ia pun menyoroti aspek keselamatan pengguna jalan yang melintas dan harus dijadikan sebagai prioritas utama.
“Kami melihat langsung bagaimana aktivitas ini berlangsung, kondisinya saat ini juga cukup membahayakan apalagi dengan adanya kendaraan berat yang melebihi tonase yang seharusnya,” paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, menekankan perlunya solusi agar aktivitas pertambangan tidak berdampak negatif terhadap infrastruktur umum. Pasalnya, aktivitas hauling yang menggunakan jalan umum dinilai akan merusak infrastruktur jalan.
“Aktivitas pengangkutan ini melintasi jalan nasional atau provinsi, sehingga kami akan memberikan saran kepada PT KPC untuk membangun jembatan penyeberangan. Dengan begitu, fasilitas umum tidak terganggu dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman,” paparnya.
Kendati demikian, ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan kebijakan yang dapat mengakomodasi kepentingan industri sekaligus menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ke depannya, Komisi III DPRD Kaltim berencana untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik atas permasalahan ini,” pungkasnya (W/ADV/SR).




