AdvertorialDPRD PPU

Mahyuddin Soroti Pentingnya KKPR dalam Perizinan Usaha di PPU

nusantarakini.id, PPU – Ketertinggalan dalam penyusunan dan penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi salah satu persoalan utama yang disorot Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Mahyuddin. Ia menilai lambatnya proses KKPR membuat banyak pelaku usaha di daerah terhambat untuk menjalankan kegiatannya secara legal.

“Saya pribadi beberapa kali terjun langsung, kita cek lokasi. Ada pengusaha yang mau bangun gudang atau usaha, tapi lahan mereka masuk kawasan yang belum punya KKPR. Nah, mereka bingung, padahal semua dokumen sudah siap. Tapi karena KKPR belum keluar, izinnya terhambat,” ujarnya.

Ia menyebut, keterlambatan penerbitan KKPR telah berdampak langsung pada dunia usaha, khususnya mereka yang bergerak di bidang properti, industri, dan jasa. Padahal, banyak dari pelaku usaha itu sudah menyelesaikan semua dokumen pendukung lainnya.

“Jadi KKPR itu penting banget. Tanpa itu, semua proses berhenti. Mau IMB—sekarang PBG—nggak bisa. Mau AMDAL juga nggak jalan,” kata Mahyuddin.

Menurut dia, kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini adalah koordinasi lintas sektor antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang selama ini belum berjalan optimal. Mahyuddin berharap, dalam situasi PPU yang kini menjadi mitra langsung Ibu Kota Nusantara (IKN), tata kelola perizinan dan tata ruang harus lebih progresif dan tidak terjebak pada pola kerja sektoral.

“Itu kenapa kita minta semua OPD yang terkait duduk bareng, jangan kerja sendiri-sendiri. Harus satu sistem. Biar nggak ada yang dirugikan, terutama masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

Komisi I DPRD, lanjut Mahyuddin, terus mendorong agar sistem perizinan berjalan cepat dan tidak saling tumpang tindih. Ia juga menekankan pentingnya pembenahan regulasi dan sinkronisasi antar-dokumen tata ruang agar tidak menimbulkan kebingungan bagi investor maupun masyarakat lokal yang ingin memulai usaha. (W/ADV/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *