nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Daerah Pemilihan III, Muhammad Hidayat, mengungkap adanya laporan masyarakat Marang Kayu terkait dugaan pencemaran lingkungan perairan yang diduga berasal dari limbah perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP) yang beroperasi di wilayah administratif Kota Bontang.
Hal tersebut, ia sampaikan saat diwawancarai oleh awak media di Ruang Banmus DPRD Kukar.
“Secara administratif memang perusahaan tersebut berada di Bontang, tapi dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di Santan Hilir, Marang Kayu, karena letaknya sangat berdekatan,” ujarnya.
Hidayat mengatakan bahwa pihak DPRD Kukar, telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan mendokumentasikan kondisi perairan yang terindikasi tercemar.
“Bau menyengat terasa jelas saat kami berada di lokasi. Secara visual juga tampak kondisi air yang tidak wajar. Ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD Kukar hadir atas dasar aspirasi masyarakat untuk melakukan evaluasi, baik dari sisi pencegahan, pengendalian, maupun pemulihan dampak lingkungan.
Ia juga mendorong, agar kasus ini menjadi perhatian lintas wilayah, mengingat lokasi perusahaan berada di luar yurisdiksi Kukar.
“Ke depan kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DPRD Kota Bontang agar ada sinergi pengawasan, karena bagaimanapun masyarakat Kukar yang terdampak,” tambahnya.
Dia juga menyinggung, adanya keterkaitan antara perusahaan pemasok CPO yang berasal dari Muara Badak dengan PT EUP.
“Ada dua perusahaan, PT Suwan Sawit Unggul Agroniaga dan PT Teri Sentra Buana, yang diduga masih satu grup dengan PT EUP. Ini penting dicermati karena aktivitas angkutannya melintasi infrastruktur jalan di wilayah Kukar, khususnya Marang Kayu,” tutupnya. (W/ADV/JS)



