nusantarakini.id, PPU – Proses pemekaran desa dan kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menghadapi kendala teknis yang cukup mendasar. Salah satunya adalah belum tuntasnya penetapan tapal batas antarwilayah yang menjadi syarat mutlak dalam proses administratif pemekaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.
“Jelasnya, tapal batas itu hal wajib dan itu harus diperbubkan. Informasi terakhir, baru 6 tapal batas yang sudah diperbupkan. Kemudian 5 masih dalam draft usulan, dan 6 lagi masih dalam proses diusulkan,” ujar Bijak saat ditemui seusai rapat kerja bersama Pemerintah Daerah.
Ia menekankan bahwa masih banyak wilayah di PPU yang belum memiliki kejelasan batas administratif, padahal kejelasan tersebut menjadi syarat utama dalam proses pemekaran. Tanpa tapal batas yang sah, pemetaan wilayah baru dikhawatirkan akan memunculkan konflik di kemudian hari.
“Artinya, masih banyak yang belum selesai tapal batas kita,” tegasnya.
Bijak menyayangkan kurangnya percepatan dari bagian pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap urusan batas wilayah. Menurutnya, tapal batas seharusnya sudah menjadi prioritas sejak awal rencana pemekaran mulai disusun.
“Saya pikir itu juga yang harus dikejar oleh bagian pemerintahan yang punya urusan terkait dengan tapal batas,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pola kerja birokrasi yang kerap kali menunda-nunda penyelesaian syarat pendukung, meskipun dokumen utama kajian pemekaran telah rampung. Situasi ini berisiko membuat proses pemekaran kembali tertunda dan tidak bisa dibahas dalam waktu dekat.
“Mestinya itu dulu yang harus diclearkan dari awal rencana kita itu. Makanya tadi kenapa ada sedikit perdebatan di atas, karena ada keterlambatan,” ujar Bijak.
Dalam forum yang sama, ia menyampaikan kekhawatiran atas pola kerja yang cenderung berputar pada masalah serupa dari waktu ke waktu. Ketidaksiapan dalam menyusun dokumen pendukung dinilai menjadi penghambat utama, di tengah proses transisi kepemimpinan di PPU.
“Saya menyampaikan kepada Pemerintah Daerah, kita ini berputar-putar di persoalan yang sama, sementara kita terus menunggu kajian-kajian. Sedangkan kita menunggu syarat primernya, sementara syarat pendukung lainnya kita tidak siapkan, dan akhirnya terbengkalai,” katanya.
Meski kajian teknis pemekaran sudah dinyatakan selesai, DPRD masih belum mendapatkan kepastian tentang kemajuan penyusunan dokumen pendukung seperti tapal batas yang sah. Situasi ini dikhawatirkan akan mempengaruhi ketepatan waktu pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pemekaran pada paruh kedua tahun ini.
“Sekarang kajian sudah selesai, tetapi syarat-syarat dukungan seperti tapal batas sampai hari ini belum tahu nih sudah berapa. Sementara kita disibukkan dengan proses transisi Bupati,” tutup Bijak. (W/ADV/S)




