nusantarakini.id, SAMARINDA – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menilai lemahnya penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 sebagai salah satu penyebab rusaknya infrastruktur jalan umum akibat lalu lintas hauling batubara dan sawit. Ia menyebut persoalan ini sebagai kegagalan kolektif yang harus segera diperbaiki dengan tindakan nyata, bukan sekadar wacana.
“Perda-nya jelas ada, tapi implementasinya lemah. Jalan-jalan umum kita rusak karena hauling ilegal dan kendaraan ODOL (over dimension over loading) yang melintas seenaknya,” ujar Salehuddin, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, Perda tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk aktivitas pengangkutan batubara dan sawit seharusnya menjadi benteng perlindungan infrastruktur negara. Namun hingga kini, pelanggaran masih terjadi secara terbuka di banyak wilayah Kaltim.
“Ini bukan masalah baru, tapi tidak kunjung selesai. Jalan rusak, jembatan rusak, tapi tak ada efek jera bagi pelanggar,” katanya.
Salehuddin menegaskan bahwa penegakan aturan ini sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi. Ia menyebut Gubernur Kaltim telah menyatakan komitmennya untuk mengaktifkan kembali pelaksanaan Perda tersebut dan menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar.
“Pak Gubernur sudah menginstruksikan agar perda ini dijalankan kembali secara konsisten. Perusahaan harus punya jalan sendiri. Tidak bisa terus menumpang di jalan rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya kolaborasi nyata antara DPRD, Pemprov, dan pelaku usaha untuk mencari solusi adil tanpa merugikan kepentingan publik. Bagi Salehuddin, investasi harus tetap didorong, tapi tidak boleh mengorbankan infrastruktur dan keselamatan warga.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi ketika publik yang menanggung kerusakan dan kerugian, maka itu tidak adil. Jangan sampai DPRD hanya jadi pihak yang bicara, tapi tidak pernah didengar karena tidak ada tindak lanjut di eksekutif,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa keberanian politik diperlukan untuk menertibkan perusahaan besar yang selama ini leluasa melanggar aturan. Tanpa tindakan tegas, Perda yang sudah ada hanya akan menjadi dokumen mati.
“Ini saatnya kita tunjukkan bahwa negara tidak kalah oleh korporasi. Kalau Perda ini terus diabaikan, maka kita gagal menjaga marwah hukum di Kaltim,” pungkasnya. (W/ADV/SR).




