nusantarakini.id, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) bukan sekadar sarana penyerapan aspirasi publik, melainkan bagian dari perencanaan pembangunan yang harus disusun secara sistematis dan selaras dengan arah kebijakan pemerintah provinsi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokir, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan Pokir saat ini dirancang untuk menyatu dalam kerangka perencanaan resmi, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Pokir tidak bisa disusun sembarangan. Semua harus berbasis aturan, mengikuti prosedur yang jelas, dan mendukung tujuan pembangunan yang lebih besar,” kata Samsun, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan bahwa proses tersebut merujuk langsung pada Permendagri Nomor 68 dan juga mempertimbangkan masukan dari lembaga pengawasan seperti KPK melalui indikator Monitoring Center for Prevention (MCP), agar tidak tumpang tindih atau berpotensi menyalahi prinsip tata kelola yang baik.
Aspirasi warga yang dikumpulkan melalui masa reses anggota dewan telah dimasukkan ke dalam sistem digital resmi milik pemerintah, yakni SIPD. Sistem ini memungkinkan setiap usulan ditelusuri dengan transparan, sekaligus menjadi alat kendali publik terhadap komitmen DPRD.
Namun Samsun tak menampik, keterbatasan waktu dan ruang fiskal menyebabkan sebagian besar usulan tidak bisa langsung masuk dalam APBD Perubahan tahun 2025. Beberapa hanya dapat ditampung dalam pos belanja langsung, seperti bantuan keuangan atau hibah.
“Waktunya terlalu pendek, dan ruang fiskal kita terbatas. Jadi banyak usulan yang belum bisa difasilitasi sekarang,” ujar Samsun.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa seluruh masukan tetap dicatat dan akan diperjuangkan dalam APBD murni tahun anggaran 2026. Dengan waktu perencanaan yang lebih panjang, dewan berharap dapat mengakomodasi lebih banyak kebutuhan masyarakat.
“Kami terus dorong agar usulan warga bisa masuk dalam agenda pembangunan tahun depan. Prosesnya harus tepat, dan harus tetap berada dalam rel kebijakan yang berlaku,” pungkasnya.
DPRD Kaltim memastikan langkah penyesuaian Pokir ini bukan hanya untuk mengejar target serapan aspirasi, tetapi sebagai instrumen perencanaan yang akuntabel dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (W/ADV/SR).




