AdvertorialDPRDDPRD KALTIMHukum

Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji

nusantarakini.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur selenggarakan Rapat Paripurna ke-8 di Ruang Rapat Lt. 6 Gedung D, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim yang lainnya, Sigit Wibowo.

Rapat Paripurna ke-8 ini memuat 3 (tiga) agenda pembahasan. Pertama, membahas pengesahan jadwal lanjutan agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2023.

Kemudian dilanjut dengan agenda penyampaian laporan masa kerja Komisi I DPRD Kaltim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.

Terakhir, agenda ketiga adalah penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim pembahas Ranperda tentang Pencabutan 2 (dua) Ranperda yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Seno Aji menerangkan, berdasarkan hasil Rapat Paripurna, Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim mengajukan penambahan masa kerja penugasan selama 3 (tiga) bulan untuk melanjutkan kinerja atas masing-masing Ranperda yang sedang mereka bahas. Permintaan dari kedua Komisi ini pun disetujui oleh Anggota DPRD Kaltim yang lain.

“Berkaca dari Ranperda RTRW sebelumnya, dimana yang kami harapkan satu bulan selesai untuk fasilitasi di Kementerian, ternyata waktunya lebih lama. Ini yang membuat kita menjadi beban terhadap penyelesaian Ranperda tersebut,” terang Seno Aji saat dijumpai awak media.

Akan tetapi, jika proses fasilitasi sudah selesai dalam kurun waktu satu bulan, maka pihaknya mendorong agar Panitia Khusus (Pansus) ataupun Komisi terkait dapat menyelesaikan Perda itu sesegera mungkin untuk diparipurnakan, kata Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

“Semoga sebelum masuk penambahan tiga bulan yang diusulkan, fasilitasi di Kementerian sudah selesai,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *