nusantarakini.id, SAMARINDA – Kota Samarinda kembali menjadi sorotan, kali ini bukan karena kemacetan atau banjir, melainkan persoalan pengelolaan sampah yang dinilai belum maksimal. Berdasarkan laporan terbaru dari pemerintah pusat, ibu kota Kalimantan Timur ini tercatat masuk dalam lima besar kota dengan pengelolaan sampah terburuk di provinsi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Menurutnya, sebagai ibu kota provinsi, Samarinda seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola lingkungan, bukan justru menjadi sorotan negatif.
“Samarinda ini etalase Kaltim. Kalau dinilai buruk dalam urusan sampah, tentu jadi catatan serius. Harus ada langkah korektif yang konkret,” ujar Fuad, Senin (30/6/2025).
Meski mengapresiasi sejumlah inisiatif Pemkot Samarinda, Fuad menilai pelaksanaan di lapangan masih perlu ditingkatkan, terutama dalam aspek penegakan aturan dan kesadaran masyarakat.
“Bukan hanya soal infrastruktur dan teknis. Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat juga penting. Tapi pemerintah harus tegas menindak pembuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keterkaitan antara buruknya pengelolaan sampah dengan persoalan banjir yang kerap melanda kota. Saluran air yang tersumbat oleh sampah menjadi salah satu penyebab utama genangan saat hujan.
“Banjir itu bukan semata karena curah hujan tinggi. Banyak saluran air mampet karena sampah. Ini siklus masalah yang harus segera diputus,” ujarnya.
Salah satu kebijakan yang dinilai positif oleh Fuad adalah rencana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari Bukit Pinang ke wilayah Sambutan. Menurutnya, lokasi TPA lama sudah tidak layak karena dekat permukiman dan pernah mengalami kebakaran yang mencemari udara.
“Pemindahan ke Sambutan itu langkah tepat. Tapi jangan hanya pindah lokasi. Sistem pengelolaannya juga harus jauh lebih baik dari sebelumnya,” katanya.
DPRD Kaltim, lanjutnya, mendorong percepatan pembenahan sistem pengelolaan sampah di Samarinda — mulai dari edukasi masyarakat, penyediaan fasilitas, hingga penegakan regulasi secara konsisten.
“Ini bukan sekadar urusan teknis. Ini soal wajah kota, kesehatan publik, dan masa depan lingkungan. Tidak bisa ditunda-tunda lagi,” pungkas Fuad. (W/ADV/SR)




