nusantarakini.id, PENAJAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Syahrudin M Noor, mengeluarkan sorotan terkait serapan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal oleh perusahaan di daerah.
Dalam pertemuan dengan media, Syahrudin menyampaikan urgensi bagi perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait serapan tenaga kerja lokal.
“Termasuk perusahaan BUMN, kita tidak meminta agar semua kuotanya diisi oleh SDM lokal. Namun, setidaknya dari 100 persen kuota yang dimiliki, 20 atau 30 persennya bisa diisi oleh tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan Perda yang mengatur hal tersebut,” ungkap Syahrudin.
Lebih lanjut, ia menyoroti kurangnya sosialisasi terkait isi Perda yang mengatur serapan SDM lokal ini. Meskipun dalam Perda tersebut tercantum bahwa 80 persen kuota tenaga kerja harus diisi oleh warga setempat, namun implementasinya masih belum optimal.
“Hingga saat ini, kami belum melihat adanya sosialisasi yang memadai terkait isi Perda ini. Seharusnya, dinas terkait memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan isi Perda kepada para pemangku kepentingan, terutama kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah ini,” tegasnya.
Syahrudin menekankan bahwa sosialisasi Perda merupakan kewenangan pemerintah daerah, yang harus dilakukan secara aktif untuk memastikan pemahaman yang jelas dan implementasi yang tepat terkait serapan tenaga kerja lokal.
“Kami berharap dinas terkait segera mengambil langkah untuk melakukan sosialisasi ini. Sebab, sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan dapat diterapkan dengan baik di lapangan,” tandasnya.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik terkait Perda ini, diharapkan akan tercipta kesempatan lebih besar bagi SDM lokal untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam konteks serapan SDM lokal, Ketua DPRD PPU juga menyoroti pentingnya adanya kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah daerah untuk menciptakan peluang kerja bagi masyarakat setempat. Dia menekankan bahwa kerjasama tersebut harus menjadi prioritas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Syahrudin juga menyoroti perlunya peningkatan keterampilan dan kompetensi SDM lokal sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini. Dia berpendapat bahwa pemerintah daerah harus turut berperan aktif dalam memberikan pelatihan dan pendidikan yang sesuai dengan tuntutan industri. (W/Adv/I)




