AdvertorialDPRD Kukar

Tujuh Raperda Pemekaran Desa Dikaji, Abdul Rasid: Ini Demi Kepentingan Rakyat

nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Wakil Ketua I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid, menegaskan bahwa pembentukan tujuh desa baru di wilayah tersebut merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat.

Hal ini, ia sampaikan saat diwawancarai oleh awak media, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.

“Ini bagian dari upaya kita memudahkan urusan-urusan pemerintahan dengan masyarakat. Kenapa dibentuk desa baru? Karena ada desa induk yang jaraknya jauh dengan wilayah-wilayah penduduk, atau jumlah penduduknya terlalu besar. Ini yang kita jawab melalui pemekaran,” jelasnya.

Dia menambahkan, dengan bertambahnya desa, pelayanan administrasi pemerintahan akan menjadi lebih efisien dan terjangkau.

“Masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak yang terlalu jauh hanya untuk mengurus dokumen atau mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah,” katanya.

Langkah ini, menurutnya, juga sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan dan pemerintahan yang responsif.

Pasalnya, pembentukan desa baru menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang berkembang secara geografis maupun demografis.

“Dengan desa yang lebih dekat dan kecil cakupannya, harapannya pemerintah bisa lebih fokus melayani warganya, serta menyusun program-program pembangunan yang sesuai kebutuhan lokal,” lanjutnya.

Politikus Golkar ini berharap, setelah Pansus bekerja dan Raperda disahkan menjadi Perda, pemekaran ini akan memberi dampak langsung bagi masyarakat.

“Catatan terpenting adalah bagaimana desa baru ini benar-benar bisa meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, bukan hanya sekadar pemekaran administratif,” tegasnya. (W/ADV/JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *