nusantarakini.id, SAMARINDA – Sengketa lahan antara ahli waris Djagung Hanafiah dan pihak Keuskupan Agung Samarinda memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kalimantan Timur menilai, konflik ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan klaim sepihak, melainkan harus ditelusuri lewat pendekatan historis dan yuridis yang jernih.
Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, menegaskan pentingnya menghadirkan semua pihak yang terlibat secara langsung dalam forum resmi. Hal ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025), yang khusus membahas polemik kepemilikan lahan seluas sekitar 2,5 hektare di Kota Samarinda.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat dari permukaan saja. Harus dibedah dari akar sejarah dan dasar hukumnya. Tanpa kehadiran semua pihak, kita akan terus terjebak dalam versi masing-masing,” ujar Yusuf.
Ia menyayangkan absennya perwakilan resmi dari Keuskupan Agung dalam rapat tersebut. Menurutnya, ketiadaan satu pihak membuat diskusi menjadi timpang dan sulit mencapai titik terang.
“Kami berharap semua pihak, termasuk Keuskupan, hadir langsung. Ini penting agar duduk perkara bisa diurai secara adil dan objektif,” katanya.
Yusuf yang juga memiliki latar belakang sebagai advokat selama tiga dekade, mengaku telah menelaah sejumlah dokumen hukum yang berkaitan dengan lahan tersebut. Ia menemukan sejumlah kejanggalan dalam narasi kepemilikan yang selama ini beredar.
Salah satu kejanggalan terletak pada perbedaan luas lahan yang diklaim. Hairil Usman, ahli waris Djagung Hanafiah, menyebut membeli tanah seluas 4.875 meter persegi. Sementara nama lain yang muncul, Doni Saridin, tercatat hanya menguasai 600 meter persegi (20 x 30 meter) sejak 1988.
Namun dalam dokumen terbaru, muncul nama Margareta yang mengklaim menguasai tanah lebih dari dua hektare dari Doni Saridin.
“Secara hukum, ini membingungkan. Kalau asal usul tanah hanya dari 600 meter persegi, bagaimana bisa menjalar jadi 2,5 hektare? Harus ada penjelasan logis dan bukti legal yang bisa diuji,” tegas Yusuf.
Ia menambahkan, DPRD bukan lembaga pemutus hukum, tetapi memiliki fungsi penting dalam memastikan transparansi, keadilan, dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa yang berdampak pada masyarakat.
“Kami tidak ingin ada yang dirugikan karena ketidakjelasan sejarah. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal kebenaran yang harus ditemukan bersama,” pungkas Yusuf. (W/ADV/SR).




