AdvertorialDPRD KALTIM

Angka Putus Obat TBC Tinggi, DPRD Kaltim Peringatkan Risiko Ledakan Kasus Resistan

nusantarakini.id, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur memberikan peringatan keras terhadap potensi meningkatnya kasus tuberkulosis (TBC) resistan obat di Benua Etam. Hal ini dipicu oleh tingginya angka pasien yang menghentikan pengobatan sebelum tuntas, terutama di kota-kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan.

Anggota Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menyebut pola pengobatan yang tidak disiplin telah menjadi celah berbahaya bagi berkembangnya jenis TBC yang lebih sulit dan mahal ditangani. Ia menekankan bahwa terapi TBC bukan sesuatu yang bisa dilakukan setengah jalan.

“Pasien yang berhenti minum obat sebelum waktunya membuka peluang bagi kuman untuk bermutasi. Ini bukan sekadar masalah individu, tapi ancaman kesehatan publik,” ujar Andi, Sabtu (27/7/2025).

Data Dinas Kesehatan Kaltim mencatat, dari 3.356 kasus TBC hingga April 2025, hanya 1.896 pasien yang menuntaskan pengobatan. Sementara 286 pasien tercatat putus obat dan 152 lainnya meninggal dunia. Tingkat keberhasilan terapi atau Treatment Success Rate (TSR) Kaltim pun masih berada di angka 77,15 persen, jauh dari ambang ideal.

Menurut Andi, sejumlah faktor penyebab putus terapi meliputi kejenuhan pasien, lemahnya pengawasan, dan keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, ia mendorong agar strategi pengendalian tidak hanya bertumpu pada tenaga kesehatan, tetapi juga melibatkan keluarga dan kader desa dalam pemantauan langsung.

“Pasien TBC tidak boleh dibiarkan menjalani pengobatan tanpa pendampingan. Harus ada pendekatan komunitas yang lebih kuat,” ujarnya.

Tingkat keberhasilan pengobatan paling rendah ditemukan di Penajam Paser Utara (69,64 persen), disusul Samarinda dan Balikpapan yang masing-masing belum mencapai 78 persen. Sebaliknya, Kabupaten Berau dan Mahakam Ulu mencatat TSR di atas 90 persen, meski jumlah kasusnya relatif lebih kecil.

Pemerintah daerah saat ini telah memberlakukan sistem zonasi untuk memetakan capaian keberhasilan pengobatan. Zona hijau diberikan untuk wilayah dengan TSR di atas 90 persen, zona kuning untuk 71–89 persen, dan zona merah bagi daerah di bawah angka tersebut.

Melihat situasi ini, Andi menilai diperlukan intervensi konkret dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Beberapa langkah yang disarankan di antaranya penyediaan obat yang lebih mudah diakses, pelibatan lintas sektor dalam edukasi pasien, serta penguatan sistem monitoring berbasis digital.

“Kita harus serius menghadapi ini. Kalau TBC resistan menyebar, biayanya akan jauh lebih mahal, dan dampaknya bisa berkepanjangan,” tegasnya.

Komisi IV pun menyatakan komitmen untuk terus mengawal kebijakan pengendalian TBC di tingkat legislatif. Mereka berharap agar evaluasi terhadap capaian TSR dilakukan secara berkala, disertai tindakan cepat di daerah yang masuk zona merah. (W/ADV/SR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *