nusantarakini.id, Penajam – Persoalan sampah kembali menjadi salah satu isu lingkungan yang disorot Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf. Ia menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret dalam penyediaan infrastruktur pengolahan sampah, meskipun perencanaan teknis sudah selesai sejak beberapa waktu lalu.
Menurut Andi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebenarnya sudah menuntaskan penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) satu pintu. Namun dokumen perencanaan tersebut justru tidak diikuti dengan langkah pembangunan, sehingga penanganan sampah di PPU masih jauh dari ideal.
“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beberapa waktu lalu sudah menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) satu pintu. Tapi sampai tahun ini belum ada realisasinya,”ujarnya.
Ia menilai ketidakhadiran TPST membuat PPU belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. Sampah rumah tangga masih menumpuk di beberapa titik, dan sebagian besar bergantung pada pola pengangkutan manual ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kapasitasnya semakin terbatas.
Selain itu, tanpa TPST, upaya pemilahan sampah, pengolahan residu, hingga pengurangan volume sampah tidak bisa berjalan optimal. Andi menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi memperburuk masalah lingkungan dalam jangka panjang, apalagi dengan pertumbuhan penduduk di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam upaya sementara, DLH PPU telah membuka lokasi pembuangan sampah sementara di kawasan Buluminung. Namun fasilitas tersebut hanya berfungsi sebagai tempat transit, bukan pusat pengolahan yang mampu mengurangi volume sampah secara signifikan.
“DLH sebenarnya sudah membuat tempat pembuangan sampah sementara di Buluminung. Untuk pengembangan lainnya memang ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi,” lanjut Andi.
Ia menjelaskan bahwa syarat pengembangan fasilitas persampahan cukup ketat—mulai dari standar teknis, analisis dampak lingkungan, pemilihan lahan yang sesuai, hingga dukungan anggaran. Namun menurutnya, semua persyaratan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat. (W/ADV/SR)




