nusantarakini.id, Samarinda – Kebijakan Pemberian Bantuan Keuangan (Bankeu) bagi 841 Desa se-Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diyakini akan memungkinkan menuju ke arah kebijakan Pemerintahan Desa dalam mendukung Program Desa Korporasi Ternak (PDKT).
“Pada Tahun 2024 Parameter Bantuan Keuangan yang mendukung PDKT dapat dilaksanakan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sub Bidang Pertanian dan Peternakan,” ujar Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi, melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dakwan Diny saat menjadi Narasumber Focus Group Discussion (FGD) tentang Program Desa Korporasi Ternak (PDKT), di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (1/11/2023).
Dikatakan, penggunaan Bankeu tahun 2024 ditetapkan dalam 15 paramater kegiatan. Besarannya naik dari tahun-tahun sebelumnya Rp 50 juta per Desa menjadi Rp 75 juta per Desa.
Provinsi Kaltim, khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi lokus pelaksanaan program yang digagas Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka meningkatkan populasi dan produksi sapi di dalam negeri.
Program dicetuskan Kementerian Pertanian mulai tahun 2020 dengan 5 lokasi, yakni NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Lampung dan Jawa Timur.
Tahun 2021 dikembangkan di 9 (sembilan) kawasan, yaitu kawasan sapi potong di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, dan Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Desa Korporasi Sapi merupakan program yang didesain dengan adanya transformasi kelembagaan yang awalnya berbasis kelompok menjadi kelembagaan korporasi yang tersentral dalam 1 kawasan, berskala ekonomi dan terintegrasi hulu hingga hilir, serta berorientasi profit untuk meningkatkan kesejahteraan peternak di dalamnya. (W/Adv/I)




