AdvertorialDPRD Kukar

DPRD Kukar Gelar Paripurna ke-26, Bahas Laporan Bapemperda Soal Raperda Produk Hukum Daerah

nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang III pada Selasa (22/7/2025) di Ruang Sidang Utama.

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Produk Hukum Daerah.

Ketua Bapemperda, Johansyah, menyampaikan bahwa Paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah usulan Raperda baik dari legislatif maupun eksekutif yang telah diajukan sebelumnya dalam Paripurna ke-23, 24, dan 25.

“Hari ini kita membahas raperda usulan dari anggota DPRD melalui Bapemperda serta dua raperda dari eksekutif, yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan berikutnya akan dilanjutkan dalam pandangan fraksi DPRD yang dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025.

Johansyah berharap, seluruh fraksi dapat menyetujui dua raperda inisiatif dari pemerintah daerah tersebut.

“Terkait kawasan tanpa rokok, itu merupakan amanah Undang-Undang, dan perlu disiapkan tempat-tempat khusus merokok di wilayah Kukar. Sementara untuk pajak dan retribusi, ini penting dalam peningkatan PAD,” pungkasnya.

Bapemperda optimistis, seluruh fraksi akan memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kebijakan hukum daerah, baik yang berorientasi pada kesehatan publik maupun optimalisasi pendapatan daerah. (W/ADV/JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *