AdvertorialDPRD Kukar

DPRD Kukar Gelar Paripurna ke-33, Bahas Tanggapan Pemerintah atas Empat Raperda dan Bentuk Pansus RPJMD 2025-2030

nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III pada Senin (11/8/2025).

Agenda rapat kali ini mencakup tanggapan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap pemandangan umum fraksi atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Kukar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Aset ke PT Graha 165 Tbk ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda), Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Kukar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa selain membahas empat Raperda tersebut, rapat juga menetapkan pembentukan Pansus untuk mengawal penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.

Menurutnya, DPRD telah memberikan persetujuan terhadap rancangan awal RPJMD, yang merupakan landasan penting dalam penyusunan peraturan daerah.

“Rancangan awal ini menjadi acuan bagi Raperda RPJMD 2025–2030. Pansus sudah kita bentuk agar proses pembahasan dapat dikawal secara maksimal,” ujarnya.

Ia menekankan, pembahasan RPJMD merupakan momen strategis karena dokumen ini akan memuat arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, selaras dengan visi dan misi Bupati Kukar.

Oleh karena itu, keterlibatan Pansus sangat penting untuk memastikan program-program prioritas yang tertuang dalam RPJMD dapat diterjemahkan secara tepat ke dalam regulasi daerah.

Politikus PDI Perjuangan ini juga berharap, proses pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas isi peraturan.

“Harapannya, Pansus dapat menuntaskan pembahasan dengan cermat, sehingga Perda RPJMD nanti betul-betul menjadi panduan yang operasional, realistis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kukar,” pungkasnya. (W/ADV/JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *