nusantarakini.id, TENGGARONG — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Muhammad Idham menegaskan agar seluruh sekolah di Kukar, baik negeri maupun swasta, tidak melakukan praktik jual beli buku pelajaran kepada siswa.
Ia menyampaikan bahwa hal ini sebagai tanggapan atas isu yang beredar terkait kewajiban siswa membeli buku melalui sekolah.
“Saya belum dengar langsung, tapi kalau memang ada sekolah yang jual buku, apalagi buku pelajaran, itu tidak dibenarkan. Sekolah punya anggaran untuk itu. Jangan sampai jadi beban orang tua,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Idham mengaku prihatin jika praktik tersebut benar terjadi. Ia mengingatkan bahwa sekolah, khususnya negeri, mendapatkan anggaran dari berbagai sumber, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat dan BOS dari Kabupaten (BOSKab) Kukar yang seharusnya cukup untuk pengadaan buku dan kebutuhan pembelajaran siswa.
“Dana BOS itu sudah cukup besar. Bahkan untuk honor hanya 20 persen, sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan belajar mengajar, termasuk pengadaan buku. Jadi tidak ada alasan untuk membebankan ke siswa,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Kukar, telah disiapkan program pengadaan buku untuk tahun ajaran berjalan.
Kata dia, walau pelaksanaannya sempat mengalami keterlambatan, Idham memastikan semua siswa akan tetap diakomodasi.
Sebagai mantan guru, Idham menilai penting bagi kepala sekolah untuk tidak mengambil kebijakan sendiri, apalagi jika hal itu menyangkut pungutan kepada wali murid tanpa dasar aturan yang jelas.
“Kalau mau menyerahkan buku ya silakan, tapi bukan jualan. Sekolah itu bukan tempat dagang. Jangan ambil kebijakan sendiri yang justru tidak bijak,” tegasnya. (W/ADV/JS)




