nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-5 dengan agenda pengumuman hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024.
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Rabu (14/5/2025) ini, menjadi momen penting dalam proses demokrasi daerah setelah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan oleh MK.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono hadir mewakili Bupati Kukar dalam rapat tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kelancaran seluruh tahapan pemilu ulang.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah memutuskan pelaksanaan PSU di Kukar dengan lancar. Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah diumumkan sebagai tindak lanjut keputusan MK,” ujar Sunggono.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan PSU, mulai dari penyelenggara hingga aparat keamanan.
“Kondusivitas wilayah tetap terjaga dan semua tahapan dapat dilaksanakan dengan baik. Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, TNI-Polri, serta masyarakat Kukar,” tambahnya.
Terkait jadwal pelantikan, Sunggono menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah pengusulan ke Gubernur Kalimantan Timur yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan resmi pelantikan.
“Kami atas nama seluruh ASN di Kukar, mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Mudah-mudahan bisa segera dilantik dan menunaikan tugas demi kemajuan Kukar ke depan,” tutupnya. (W/ADV/SR)




