nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang III pada Senin (11/8/2025) dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Rapat ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kukar, jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta perwakilan instansi terkait.
Dua Raperda yang menjadi pembahasan utama adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Golkar, Erwin, membacakan pandangan umum fraksinya.
Ia menegaskan bahwa Fraksi Golkar mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam mengajukan kedua Raperda tersebut, mengingat urgensinya bagi kesehatan masyarakat dan penguatan pendapatan asli daerah (PAD).
Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Erwin menjelaskan bahwa Fraksi Golkar memandang penting adanya regulasi yang tegas untuk menciptakan lingkungan sehat dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari paparan asap rokok.
“Kawasan Tanpa Rokok adalah bentuk komitmen daerah dalam mendukung program kesehatan nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kukar,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Golkar menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi ekonomi terkini, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
“Dengan regulasi yang lebih adaptif, kita berharap pendapatan asli daerah dapat meningkat tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,” tandasnya. (W/ADV/JS)




