AdvertorialDPRD Kukar

Ketua DPRD Kukar Tekankan Pengawasan Kehadiran Paripurna Anggota Dewan

nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap kedisiplinan anggota dewan, khususnya terkait kehadiran dalam sidang paripurna.

Kata dia, hal ini merupakan bagian penting dari penerapan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD yang wajib dilaksanakan oleh setiap anggota legislatif sebagai wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Karena sebenarnya ini kan kenapa perlu kedisiplinan, artinya kan bagian dari pelaksanaan Tatib dan kode etik DPRD. Karena di Tatib itu kan sangat jelas bahwa ketika enam kali berturut-turut tidak ikut paripurna itu ada ganjarannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pimpinan DPRD bersama Badan Kehormatan (BK) memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada pelanggaran sumpah jabatan.

Adapun, seluruh absensi kehadiran anggota dewan akan diawasi secara ketat untuk menghindari praktik absensi fiktif.

“Selama ini kan apakah DPR-nya hadir atau tidak berdasarkan absen, ya kita mau ngecek jangan sampai hanya absen lalu pergi. Atau absennya disetujui, tapi orangnya tidak datang ke DPR,” ungkapnya.

Sebagai pimpinan, Yani juga menegaskan pentingnya kebersamaan dan empati. Menurutnya, jika ada anggota DPRD yang sakit atau berhalangan hadir, pimpinan DPRD wajib mengetahui dan memberikan dukungan.

“Saya selaku pimpinan DPR harus tahu kalau ada anggota DPR yang sakit, berarti kan kita harus jenguk, kita harus support, jangan didiamkan. Begitu juga kalau ada yang berhalangan hadir, kami perlu tahu alasannya apa,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan, tingkat kehadiran anggota DPRD mencerminkan wujud partisipasi rakyat di parlemen daerah.

Karena itu, Yani mengingatkan semua anggota DPRD Kukar untuk bekerja maksimal sesuai sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik.

“Ada wujud kebersamaan, wujud partisipasi rakyat itu tergambar dari tingkat kehadiran anggota DPR. Termasuk juga tingkat kerja-kerja DPR yang diatur dalam Tatib maupun Kode Etik. Karena itu adalah kitab sucinya DPR yang harus dijalankan,” pungkasnya. (W/ADV/JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *