nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (18/6/2025) pagi di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar.
Adapun, RDP ini membahas permasalahan alih kontrak kerja dari PT Prima Armada Raya (PAR) ke PT Ramai Jaya Abadi (RIA), sebagai subkontraktor dari PHSS di Kecamatan Samboja dan Muara Jawa.
Rapat tersebut, dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Wandi, dan dihadiri anggota Komisi I yakni Desman, Minang Erdianto, Jamhari, Safruddin, dan Sugeng Hariadi.
Wandi mengungkapkan bahwa sejumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) telah melaporkan bahwa banyak pekerja lokal tidak lagi diakomodasi oleh perusahaan baru, padahal sebelumnya mereka bekerja di bawah naungan subkontraktor lama.
“Rapat hari ini cukup dramatis karena menyangkut perut warga kami,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan.
Ia menegaskan, Komisi I sangat menaruh perhatian terhadap persoalan ini karena berdampak langsung terhadap penghidupan masyarakat.
Maka dari itu, Wandi memberi waktu satu minggu kepada pihak perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kecamatan, kepolisian, dan koramil, untuk mencari solusi bersama secara damai.
“Kalau tidak selesai, kami dari Komisi I akan kembali turun langsung dan berkomunikasi dengan pihak PHSS,” tegasnya.
RDP ini menjadi bukti bahwa DPRD Kukar serius mengawal persoalan tenaga kerja lokal, serta mendorong perusahaan besar agar menghormati hak-hak masyarakat sekitar operasional mereka. (W/ADV/JS)




