AdvertorialDPRD KALTIM

Komisi II DPRD Kaltim Dorong Penguatan Aturan PI dan CSR Perusahaan

nusantarakini.id, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur mendorong penguatan regulasi terkait Participating Interest (PI) 10 persen serta pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan yang beroperasi di daerah. Dorongan ini disampaikan menyusul masih adanya perusahaan yang dinilai belum menjalankan kewajibannya secara optimal.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa kewajiban PI 10 persen seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan, melainkan dilaksanakan secara penuh sesuai ketentuan.

“PI 10 persen wajib dipenuhi, tetapi faktanya ada perusahaan yang belum melaksanakannya dengan optimal. Karena itu, penguatan regulasi dalam perda baru sangat penting,” ujarnya. Rabu (26/11/2025)

Selain PI, Komisi II juga menyoroti pelaksanaan CSR yang selama ini dinilai belum memiliki batasan dan arah yang jelas. Menurut Sabaruddin, formulasi kebijakan perlu diperkuat agar CSR benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Meski begitu, kami tetap mencari formulasi agar CSR punya batasan yang jelas dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa keberadaan perusahaan di Kalimantan Timur harus memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan.

“Tujuan kami sederhana: memastikan kehadiran perusahaan memberi manfaat nyata bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kaltim,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kaltim berharap penguatan aturan tersebut dapat menjadi landasan yang lebih tegas dalam pengawasan, sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan investasi dan kesejahteraan masyarakat daerah. (W/ADV/SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *