nusantarakini.id, SAMARINDA – Rencana pemindahan siswa baru kelas X SMAN 10 Samarinda ke Kampus A Yayasan Melati di Jalan H.A.M. Rifaddin, Samarinda Seberang, memunculkan kekhawatiran soal kesiapan tenaga pendidik dan tata usaha.
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba, menilai relokasi ini tak sekadar soal ruang belajar, tetapi juga menyangkut kesiapan sumber daya manusia pendukung operasional sekolah.
Baba menegaskan, relokasi yang dijadwalkan mulai 25 Juni 2025 itu berpotensi memerlukan penambahan guru dan staf TU baru. Sebab, tidak realistis jika seluruh tenaga pendidik dan tata usaha yang selama ini bertugas di Jalan PM Noor harus berpindah-pindah antar lokasi.
“Kalau kelas X sudah dipindah ke Kampus A, otomatis guru-gurunya juga akan mengajar di sana. Tapi kalau ada guru yang merangkap mengajar kelas XI atau XII, harus ada penyesuaian. Ini bukan soal mudah,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Ia juga menyebut kemungkinan perlunya pembagian tugas tata usaha yang lebih spesifik, mengingat aktivitas sekolah akan berlangsung di dua tempat sekaligus. Menurutnya, keberadaan dua unit TU yang bekerja paralel bisa menjadi opsi agar pelayanan administrasi tidak terganggu.
“Kalau memang harus ada tambahan personel, ya harus ditambah. Tapi kalau bisa diatur dengan tenaga yang ada, tinggal bagaimana teknis pembagian tugasnya,” tambahnya.
Terkait tenggat waktu pengosongan ruang kelas oleh Yayasan Melati, Baba mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan tanggal 25 Juni sebagai batas akhir. Ia berharap target tersebut bisa dipenuhi agar ruang kelas segera disiapkan untuk tahun ajaran baru.
“Gedung itu sudah lama tidak digunakan untuk kegiatan belajar utama. Harus dicek apakah ada fasilitas yang perlu diperbaiki, dibersihkan, atau dilengkapi. Jangan sampai siswa belajar dalam kondisi yang tidak layak,” tegasnya.
Meskipun proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah rampung dan hasil seleksi diumumkan, Baba mengingatkan bahwa masa krusial justru ada di tahap transisi. Ia mendorong adanya koordinasi lintas instansi agar perpindahan tidak mengganggu hak belajar siswa.
“Ini pekerjaan bersama. Pemerintah provinsi, dinas pendidikan, pihak sekolah, dan yayasan harus duduk bersama, pastikan semua sinkron. Supaya siswa tidak dirugikan dalam proses ini,” pungkasnya. (W/ADV/SR).




