nusantarakini.id, SAMARINDA – Temuan praktik pengoplosan beras oleh lebih dari 200 merek di Indonesia, termasuk yang beredar di Kalimantan Timur, memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif. DPRD Kaltim menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika dagang, melainkan ancaman sistemik terhadap hak konsumen dan stabilitas pangan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menegaskan lemahnya pengawasan dan transparansi distribusi pangan menjadi akar persoalan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan sidak insidental. Harus ada reformasi sistem pengawasan, dari hulu ke hilir,” tegasnya.
Firnadi mengusulkan pembentukan Tim Pengawasan Terpadu lintas instansi yang melibatkan legislatif, akademisi, hingga masyarakat sipil. Menurutnya, perlu audit menyeluruh terhadap rantai pasok beras, termasuk mekanisme pelabelan dan sertifikasi kualitas.
Data Kementerian Pertanian menyebutkan praktik pengoplosan beras dapat menyebabkan selisih harga hingga Rp3.000 per kilogram. Jika berlangsung selama satu dekade, potensi kerugian nasional ditaksir mencapai Rp1.000 triliun.
Di Kaltim, gejala lonjakan harga beras premium dan keluhan konsumen mulai dirasakan, terutama di Balikpapan dan Samarinda. Karena itu, DPRD Kaltim mendorong pemerintah daerah memperkuat edukasi publik tentang cara mengenali beras asli dan oplosan.
“Ini bukan hanya soal harga, tapi juga menyangkut kesehatan masyarakat,” tegas Firnadi.
Lebih jauh, Komisi II DPRD Kaltim kini tengah menyusun rekomendasi regulatif untuk memperketat standar kemasan, label, dan distribusi beras di wilayah Kaltim. “Kalau perlu, kita dorong lahirnya perda khusus perlindungan konsumen pangan,” pungkasnya. (W/ADV/SR)




