AdvertorialDPRD Kukar

Komisi I DPRD Kukar Fasilitasi RDP Penyelesaian Konflik Lahan Sawit Warga Jonggon dengan PT Niaga Mas

nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian konflik lahan sawit antara warga Desa Jonggon dengan perusahaan perkebunan PT Niaga Mas.

Rapat tersebut digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar pada Selasa (19/8/2025), dipimpin oleh Anggota Komisi I Desman Minang Endianto, serta didampingi oleh M Jamhari dan Sugeng Hariadi.

Rapat ini turut menghadirkan perwakilan Dinas Pertanian, perwakilan masyarakat Desa Jonggon selaku pemilik lahan, pemerintah desa, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Adapun, konflik yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini berkaitan dengan sekitar 14 hektar lahan bersertifikat milik warga yang berada dalam area perkebunan sawit PT Niaga Mas.

Dalam pembahasan, Desman mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengajukan dua opsi pembayaran keuntungan hasil sawit untuk masyarakat terdampak.

Opsi pertama adalah pemberian keuntungan sebesar 10 persen yang berlaku hingga tahun 2031. Sementara opsi kedua berupa pembayaran keuntungan sebesar 15 persen yang berlaku hingga tahun 2035.

“Kami menyambut baik kedua opsi ini sebagai solusi yang memungkinkan untuk menjadi jalan tengah dalam persoalan yang cukup lama terjadi ini,” ujarnya.

Politikus PKB ini menambahkan, masyarakat diberikan waktu selama dua minggu untuk mempertimbangkan kembali kedua opsi yang ditawarkan oleh perusahaan.

Kata dia, hal ini dimaksudkan agar warga bisa mendiskusikan secara matang, baik melalui forum desa maupun musyawarah internal, sebelum mengambil keputusan akhir. Namun demikian, ia juga mengakui, masih ada sebagian warga yang belum sepakat dengan tawaran tersebut.

Untuk itu, Desman meminta agar Pemerintah Desa Jonggon melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, agar semua pihak memahami konsekuensi dan manfaat dari opsi yang ditawarkan.

“Kami harap ada sosialisasi yang lebih intensif dari pemerintah desa, supaya masyarakat bisa benar-benar memahami dan pada akhirnya dapat menerima solusi ini. Kami ingin penyelesaian dicapai secara damai, tanpa harus melalui jalur pengadilan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, persoalan lahan sawit di Jonggon ini sudah beberapa kali difasilitasi melalui forum RDP di DPRD Kukar. Bahkan, rapat kali ini merupakan pertemuan lebih dari lima kali, yang menunjukkan betapa kompleks dan berlarut-larutnya permasalahan yang dihadapi. (W/ADV/JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *