nusantarakini.id, PPU – Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Penajam Paser Utara (PPU) kini mengacu penuh pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menyebut bahwa regulasi itu menjadi landasan utama seluruh proses perencanaan pembangunan daerah, dan pihaknya akan segera melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaian langkah di tingkat daerah.
“Jadi salah satu yang paling gampang kita ingat itu karena di Permendagri yang baru, Nomor 2 Tahun 2025 ini kan, jadi semua merujuk ke situ,” kata Syahrudin.
Ia menyebut, Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 menjadi acuan teknis terbaru yang mengubah sejumlah tahapan dan format penyusunan RPJMD dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Hal ini membuat beberapa daerah, termasuk PPU, harus menyesuaikan langkah dan prosedur agar tidak keluar dari koridor hukum dan teknis yang ditetapkan pusat.
DPRD PPU, kata dia, berinisiatif untuk meminta penjelasan langsung dari Kemendagri, khususnya terkait penyesuaian format, tata waktu, serta mekanisme sinkronisasi antara RPJMD daerah dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi.
“Makanya kami ingin melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait hal-hal yang harus kita lakukan karena di daerah lain juga masih belum, hanya Pemprov yang ada kesepakatan dengan DPRD Provinsi,” jelasnya.
Pernyataan Syahrudin menggarisbawahi belum meratanya progres penyusunan RPJMD di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Ia menilai, hal ini wajar karena aturan baru tersebut masih cukup segar, dan membutuhkan waktu bagi daerah untuk melakukan pemahaman menyeluruh atas isi regulasi dan dampaknya terhadap kebijakan pembangunan. (W/ADV/S)




