nusantarakini.id, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mulai mematangkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan kota. Tiga regulasi menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (15/6/2026).
Agenda rapat mencakup penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda Kota Ramah Lanjut Usia, sekaligus nota penjelasan DPRD mengenai Raperda Penyelenggaraan Olahraga dan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Swalayan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman bersama Wakil Ketua DPRD Budiono. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari 45 anggota DPRD, sebanyak 37 legislator hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan.
Dalam sambutannya, Yono Suherman menuturkan bahwa penyusunan Raperda Kota Ramah Lanjut Usia menjadi bentuk respons pemerintah daerah terhadap meningkatnya jumlah warga lanjut usia di Balikpapan.
Menurutnya, kebutuhan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat lansia perlu diperkuat melalui regulasi yang jelas dan terarah.
“Jumlah penduduk usia lanjut di Balikpapan terus meningkat. Karena itu diperlukan aturan yang mampu memberikan kepastian pelayanan dan perlindungan bagi para lansia,” ujar Yono.
Ia menjelaskan, sebelumnya DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun konsep dasar Kota Ramah Lanjut Usia. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam menghadirkan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan mendukung aktivitas warga berusia 60 tahun ke atas.
Yono mengatakan, rapat paripurna kali ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda sebelum nantinya masuk pada pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah kota.
Selain membahas isu lansia, DPRD juga menyampaikan nota penjelasan mengenai Raperda Penyelenggaraan Olahraga. Regulasi tersebut disusun sebagai langkah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Yono, keberadaan perda baru diharapkan mampu memperkuat sistem pembinaan olahraga di Balikpapan, baik untuk peningkatan prestasi atlet maupun pembudayaan hidup sehat di tengah masyarakat.
“Kami ingin olahraga tidak hanya fokus pada prestasi, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Dengan regulasi yang kuat, pembinaan atlet dan pengembangan sarana olahraga dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Sementara itu, DPRD juga menyoroti pentingnya revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 terkait penataan pasar dan pusat perbelanjaan. Perubahan aturan dinilai perlu dilakukan seiring berkembangnya sektor perdagangan dan pertumbuhan pasar modern di Kota Balikpapan.
Yono menegaskan, pembaruan regulasi tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pasar modern dengan pasar rakyat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami ingin perkembangan pusat perbelanjaan tetap memberi ruang bagi pasar tradisional dan UMKM agar dapat tumbuh bersama. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan seimbang,” pungkasnya.(W/ADV/SR)




