DPRD PPU

Warga Tetap Buang Sampah di Tepi Jalan Propinsi, DPRD PPU Sarankan DLH Beri Sanksi Bakti

nusantarakini.id, PPU – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Adjie Noval Endyar menyarankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menerapkan sanksi bakti bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah di tepi Jalan Propinsi.

Saran soal penerapan sanksi bakti ini bertujuan untuk mendisiplinkan perilaku masyarakat yang kerap membuang sampah tidak pada tempatnya, terutama di tepi Jalan Propinsi Km 2-3. 

Padahal di beberapa titik, DLH PPU telah memasang spanduk peringatan dengan mencantumkan Peraturan Daerah (Perda) 4/2021 tentang Pengelolaan Sampah dan denda senilai Rp250 ribu bagi pelanggar.

“Sebaiknya jangan langsung memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar, lebih baik berikan sanksi disiplin saja seperti menyapu dan membersihkan lingkungan,” ucap Adjie belum lama ini.

Menurutnya, penerapan denda senilai Rp250 ribu kepada pelanggar dianggap dapat membebani kondisi finansial mereka.

Adjie lantas menyambut baik langkah DLH PPU yang belum menerapkan sanksi denda Rp250 ribu kepada pelanggar karena terus berupaya mengedukasi masyarakat secara pelan-pelan hingga kebiasaan buruk membuang sampah secara sembarangan perlahan berubah.

“Saya rasa langkah DLH mencantumkan Perda dan ada dendanya bagus untuk menakut-nakuti masyarakat, tapi jangan diterapkan karena Rp250 ribu itu terasa banget membebani,” ungkap Adjie.

Adjie mengaku siap mendukung upaya apapun yang dilakukan DLH dalam mengedukasi masyarakat, selama masih bersifat positif dan tidak membebani.

“Saya mendukung banget upaya DLH yang tetap mengedukasi masyarakat secara perlahan-lahan dan tidak menerapkan sanksi denda,” pungkasnya. (W/ADV/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *